[3/5, 01.51] admin:KASUS DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL TAHUN 2026)/Pelecehan seksual nonfisik, termasuk ucapan/verbal, diancam pidana berdasarkan Pasal 5 UU TPKS No. 12 Tahun 2022. Pelaku yang mengeluarkan kata-kata seksis, siulan, atau komentar seksual yang merendahkan harkat martabat korban dapat dipid See more...